BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengamanatkan bahwa setiap
guru dalam melaksanakan tugasnya harus mempunyai program/rencana atau rencana
pembelajaran serta mengevaluasi hasil kegiatan proses belajar mengajar sehingga
dapat dicapai hasil yang maksimal sesuai yang diharapkan oleh masyarakat, pemerintah, sekolah serta
guru itu sendiri. Oleh karenanya setiap tenaga kependidikan khususnya guru
dalam melaksanakan tugasnya harus selalu membuat perencanaan terlebih dahulu.
SMP
Negeri 5 Sragi merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai pendidikan
formal yang dipimpin oleh Kepala Sekolah. Fungsi Kepala Sekolah diantaranya
sebagai manager, pimpinan administratif dan supervisor yang memiliki banyak tugas yang tidak
mungkin seluruhnya dapat ditangani sendiri, maka dalam melaksanakan sebagian tugasnya
yang lain, Kepala Sekolah mendelegasikan kepada guru dengan memberikan tugas tambahan sebagai Wakil
Kepala Sekolah, Koordinator Urusan Hubungan Masyarakat dan Sarpras, dan
Koordinator Urusan Kesiswaan. Setiap guru yang memiliki tugas tambahan sebagai
perpanjangan tangan Kepala Sekolah.
Tugas Koordinator
Urusan Humas antara lain sebagai berikut.
1.
Mengatur hubungan sekolah dengan orang
tua.
2.
Memelihara hubungan baik dengan komite
sekolah.
3.
Memelihara dan mengembangkan hubungan
sekolah dengan lembaga-lembaga pemerintah,
swasta dan organisasi nasional.
4.
Memberi pengertian kepada masyarakat
tentang fungsi sekolah melalui bermacam-macam tehnik komunikasi (majalah, surat
kabar dan mendatangkan sumber).
5.
Mengkoordinasikan
seluruh program kegiatan Koordinator Urusan Hubungan Masyarakat, sehingga
tercipta kinerja yang baik.
- Membantu Kepala Sekolah yang
karena tugas-tugasnya tidak dapat langsung memberikan informasi kepada
masyarakat atau pihak-pihak yang memerlukannya.
- Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan Humas secara berkala
Berdasarkan
latar belakang tersebut di atas, sebagai Koordinator Urusan Humas yang membantu
Kepala Sekolah untuk mengelola, mengendalikan, dan mengatur sistem di SMP Negeri 5 Sragi,
maka dibuatlah Program Kerja Koordinator Urusan Humas SMP Negeri 5 Sragi Tahun Pelajaran 2018/2019.
B.
Landasan dan
Dasar Hukum Program Kerja Koordinator Urusan Humas
1.
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
3.
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah
4.
Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6.
Kalender Pendidikan SMP Negeri 5 Sragi Tahun Pelajaran
2018/ 2019
7.
Surat keputusan Kepala SMP Negeri 5 Sragi , No: 800/180/2018
tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar,atau
Bimbingan dan Konseling, Tugas Tambahan dan Tugas lain Tahun Pelajaran 2018/2019
C.
Visi dan
Misi Sekolah
1. Visi
SMP Negeri 5 Sragi
BerIMAN, BerILMU, BerAKHLAK MULIA DAN BerPRESTASI
2. Misi SMP Negeri 5
Sragi
a. Meningkatkan wawasan pengetahuan
keagamaan ysng didasari keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME
b. Meningkatkan mutu pendidikan sistem
nilai, agama, dan budaya dengan kemajuan IPTEK
c. Meningkatkan pelayanan belajar
secara efektif, aktif, kreatif dan menyenangkan
d. Menumbuhkan kesadaran peserta didik
untuk menuntut ilmu dari ayunan sampai liang lahat
e. Membentuk peserta didik yang
berperilaku tertib, jujur,santun, disiplin, dantanggung jawab pada diri sendiri
maupun lingkungan
f. Menciptakan lingkungan sekolah yang
BATIK (Bersih, Aman, Tertib, Indah, Kekeluargaan)
g. Menumbuhkan semangat untuk
berprestasi bagi semua warga sekolah
h. Membekali peserta didik dengan
keterampilan, sehingga peserta didikmampu mengembangkan potensi dirinya secara
optimal sebagai bekal hidup di masa depan
i.
Mengintegrankan
pendidikan keterampilan pada mata pelajaran muatan lokal dan ekstrakurikuler
D.
Tujuan
Program Kerja Koordinator Urusan Humas
Adapun tujuan dari program kerja
Koordinator Urusan Hubungan Masyarakat adalah sebagai berikut.
a.
Meningkatkan kerja sama antar warga
sekolah.
b.
Meningkatkan kerja sama antara
sekolah dengan masyarakat sekitar sehingga masyarakat merasa memiliki dan
tanggungjawab keberadaan sekolah.
c.
Meningkatkan kerja sama
dengan tokoh-tokoh masyarakat, komite sekolah sehingga bersama-sama berperan
aktif dengan maju mundurnya sekolah.
d.
Menjalin kerjasama dengan alumni
e.
Menjaga keharmonisan hubungan dengan
masyarakat sekitar sehingga keamanan sekolah dapat terpelihara dengan baik.
f.
Meningkatkan dan menumbuhkembangkan
jiwa persaudaraan, kebangsaan dan persatuan .
g.
Bersama dengan BP/BK Menjalin
hubungan dengan sekolah lanjutan setelah SMP untuk meningkatkan wawasan peserta
didik tentang pentingnya pendidikan.
E.
Sasaran
Sasaran
yang ingin dicapai dari program ini adalah terjalinnya hubungan yang
baik antar anggota masyarakat sekolah, masyarakat umum, lingkungan, industri ,pemerintah
, instansi swasta ,komite, tokoh-tokoh
masyarakat, alumni dan media massa sehingga terciptanya hubungan yang harmonis
dan terjalin rapi serta saling pengertian pada tahun pelajaran 2019 / 2020.
F.
Tugas
Pokok Humas
Seperti
yang telah disinggung pada bagian latar belakang, bahwa Koordinator Urusan Hubungan
Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
1.
Mengatur hubungan sekolah dengan orang
tua.
2.
Memelihara hubungan baik dengan komite
sekolah.
3.
Memelihara dan mengembangkan hubungan
sekolah dengan lembaga-lembaga
pemerintah, swasta dan organisasi nasional.
4.
Mengkoordinasikan
seluruh program kegiatan Koordinator Urusan Hubungan Masyarakat, sehingga
tercipta kinerja yang baik.
5.
Membantu Kepala Sekolah yang karena tugas-tugasnya
tidak dapat langsung memberikan informasi kepada masyarakat atau pihak-pihak
yang memerlukannya.
6.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Humas secara
berkala
BAB II
PROGRAM KERJA KOORDINATOR URUSAN HUMAS
A.
Jenis
Kegiatan
1. Kegiatan Eksternal
Kegiatan ini selalu berhubungan atau ditujukan kepada instansi
atasan dan masyarakat di luar sekolah. Ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan
dalam hal ini yakni:
a. Indirect act adalah
kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat melalui perantara media tertentu
seperti misalnya, Internet/Website Sekolah, penyebaran informasi melalui media
cetak, pameran sekolah dan berusaha independen dalam penerbitan majalah atau
buletin sekolah.
b. Direct act adalah
kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat melalui tatap muka, misalnya: rapat
bersama dengan komite sekolah, konsultasi dengan tokoh masyarakat, melayani
kunjungan tamu dan sebagainya.
2. Kegiatan
Internal
Kegiatan ini merupakan publisitas ke dalam, sasarannya
adalah warga SMP N 5 Sragi Indonesia yang bersangkutan yaitu para Guru, Staf karyawan, dan peserta didik. Kegiatan ini juga dapat dilakukan
dengan dua kemungkinan yakni sebagai berikut.
a. Indirect act adalah
kegiatan internal melalui penyampaian informasi melalui surat edaran;
penggunaan papan pengumuman di sekolah, penyelenggaraan majalah dinding,
pemasangan iklan/pemberitahuan khusus melalui mass media, dan kegiatan pentas
seni.
b. Direct act adalah
kegiatan internal yang dapat berupa: rapat dewan guru; upacara sekolah;
karyawisata/rekreasi bersama; dan penjelasan pada berbagai kesempatan.
B.
Bentuk
Operasional Humas
1.
Bidang Sarana
Akademik
Tinggi
rendahnya prestasi lulusan (kualitas maupun kuantitas), penelitian, karya
ilmiah (lokal, nasional, internasiona), jumlah dan tingkat kesarjanaan
pendidiknya, sarana dan prasarana akademik termasuk laboratorium dan
perpustakaan atau Pusat Sumber Belajar, Sumber Belajar yang mutakhir serta
teknologi instruksional yang mendukung Proses Belajar Mengajar, termasuk ukuran
prestasi dan prestise-nya.
2.
Bidang
Sarana Pendidikan
Gedung atau
bangunan sekolah termasuk ruang belajar, ruang praktikum, kantor dan sebagainya
beserta perabot atau mebeuler yang memadai akan memiliki daya tarik tersendiri
bagi popularitas sekolah.
3.
Bidang
Sosial
Partisipasi SMP
N 5 Sragi dengan masyarakat sekitarnya, seperti bakti sosial, perayaan-perayaan
hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi dan sebagainya akan menambah kesan
masyarakat sekitar akan kepedulian sekolah terhadap lingkungan sekitar sebagai
anggota masyarakat yang senantiasa sadar lingkungan demi baktinya terhadap
pembangunan masyarakat.
4.
Kegiatan
Karya Wisata
Sebagai sarana
hubungan sekolah dengan masyarakat, seperti membawa spanduk serta atribut
sekolah sampai keluar daerah menyababkan nama SMPN 5 Sragi dapat dikenal lebih
luas sampai luar kota. Bahkan tertib sopan santun para siswanya di perjalanan
akan mendapat kesan tersendiri dari masyarakat yang disinggahi dan dilaluinya.
5.
Kegiatan Olah Raga dan Kesenian
Juga dapat
merupakan sarana hubungan sekolah dengan masyarakat, misalnya dalam lomba antar
sekolah akan membawa keunggulan sekolah dan membawa nama baik SMPN 5 Sragi
6.
Menyediakan fasilitas sekolah untuk kepentingan
masyarakat sekitar sepanjang tidak mengganggu kelancaran Proses Belajar
Mengajar, demikian sebaliknya fasilitas yang ada di masyarakat sekitarnya dapat
digunakan untuk kepentingan SMPN 5 Sragi
7.
Mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat dalam kegiatan
kurikuler dan ekstra kurikuler sekolah, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Selain itu, masih banyak lagi kegiatan operasional hubungan sekolah
dengan masyarakat yang dikreasikan sesuai situasi, kondisi serta kemampuan
pihak-pihak terkait.
C.
Program
Khusus Koordinator Urusan Humas
1.
Melakukan relasi sosial dengan
komite sekolah dan masyarakat desa Krasak dan sekitarnya dalam bentuk kerjasama
dua arah berkaitan dengan pendidikan
2.
Melakukan relasi sosial dengan pihak
sekolah penyangga terkait dengan upaya
penerimaan siswa baru
3.
Melakukan relasi sosial dengan SMA/SMK
negeri dan swasta, terutama dalam upaya peningkatan jumlah siswa yang lanjut
studi
4.
Melakukan relasi sosial dengan pihak
media massa terutama untuk membangun citra positif dan pemberian informasi yang
aktif dan proporsional
5.
Pemasangan berbagai informasi dan
dokumentasi kegiatan sekolah melalui papan pengumuman, dan media sosial
6.
Bekerjasama menjalin hubungan baik
dengan guru, karyawan beserta keluarga dan komite sekolah
7.
Praktek siswa di masyarakat dalam
bentuk Bakti sosial dan pertandingan olahraga persahabatan
8.
Mengadakan pemilihan siswa
berprestasi.
9.
Membuat Website/Blog sekolah
D.
Faktor
Pendukung
Kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat di SMP N 5 Sragi,bisa
berjalan dengan baik apabila di dukung oleh beberapa faktor yakni:
a.
Adanya program dan perencanaan yang sistematis.
b.
Tersedia basis dokumentasi yang lengkap.
c.
Tersedia tenaga ahli, terampil dan alat sarana serta dana
yang memadai.
d.
Kondisi organisasi sekolah yang memungkinkan untuk
meningkatkan kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Dengan tersusunnya
Program kerja Koordinator Urusan Humas Tahun Pelajaran 2018/2019 diharapkan bisa dijadikan sebagai pedoman
untuk melaksanakan tugas serta mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan yang
berada di lingkungan SMPN 5 Sragi.
2.
Program Kerja yang telah tersusun didasarkan pada banyak pertimbangan dengan
tujuan mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari semua pihak sehingga pada
akhirnya mampu meningkatkan mutu pendidikan di SMPN 5 Sragi
B.
SARAN
1.
Seluruh proses yang diperlukan untuk sistem
Manajemen Mutu Koordinator Urusan Humas ditetapkan, dipelihara dan diterapkan.
2.
Penerapan dan pengembangan Koordinator Urusan Humas secara
berkelanjutan.
Akhirnya,
hanya kepada Allah SWT dimohonkan petunjuk dan ridhoNya
agar rencana yang telah ditetapkan dapat terwujud sebagaimana
mestinya. Amiiin.