Kehumasan


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengamanatkan bahwa setiap guru dalam melaksanakan tugasnya harus mempunyai program/rencana atau rencana pembelajaran serta mengevaluasi hasil kegiatan proses belajar mengajar sehingga dapat dicapai hasil yang maksimal sesuai yang diharapkan oleh masyarakat, pemerintah, sekolah serta guru itu sendiri. Oleh karenanya setiap tenaga kependidikan khususnya guru dalam melaksanakan tugasnya harus selalu membuat perencanaan terlebih dahulu.
SMP Negeri 5 Sragi merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai pendidikan formal yang dipimpin oleh Kepala Sekolah. Fungsi Kepala Sekolah diantaranya sebagai manager, pimpinan administratif dan supervisor yang memiliki banyak tugas yang tidak mungkin seluruhnya dapat ditangani sendiri, maka dalam melaksanakan sebagian tugasnya yang lain, Kepala Sekolah mendelegasikan kepada guru dengan  memberikan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, Koordinator Urusan Hubungan Masyarakat dan Sarpras, dan Koordinator Urusan Kesiswaan. Setiap guru yang memiliki tugas tambahan sebagai perpanjangan tangan Kepala Sekolah.

Tugas Koordinator Urusan Humas antara lain sebagai berikut.

1.      Mengatur hubungan sekolah dengan orang tua.
2.      Memelihara hubungan baik dengan komite sekolah.
3.      Memelihara dan mengembangkan hubungan sekolah dengan lembaga-lembaga   pemerintah, swasta dan organisasi nasional.
4.      Memberi pengertian kepada masyarakat tentang fungsi sekolah melalui bermacam-macam tehnik komunikasi (majalah, surat kabar dan mendatangkan sumber).
5.      Mengkoordinasikan seluruh program kegiatan Koordinator Urusan Hubungan Masyarakat, sehingga tercipta kinerja yang baik.
  1. Membantu Kepala Sekolah yang karena tugas-tugasnya tidak dapat langsung memberikan informasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang memerlukannya.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Humas secara berkala
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, sebagai Koordinator Urusan Humas yang membantu Kepala Sekolah untuk mengelola, mengendalikan, dan mengatur sistem di SMP Negeri 5 Sragi, maka dibuatlah Program Kerja Koordinator Urusan Humas SMP Negeri 5 Sragi  Tahun Pelajaran 2018/2019.
B.     Landasan dan Dasar Hukum Program Kerja Koordinator Urusan Humas

1.   Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.   Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah
4.   Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
5.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.   Kalender Pendidikan SMP Negeri 5 Sragi Tahun Pelajaran 2018/ 2019
7.   Surat keputusan Kepala SMP Negeri 5 Sragi , No: 800/180/2018 tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar,atau Bimbingan dan Konseling, Tugas Tambahan dan Tugas lain Tahun Pelajaran 2018/2019

C.    Visi dan Misi Sekolah

1.      Visi SMP Negeri 5 Sragi
BerIMAN, BerILMU, BerAKHLAK MULIA DAN BerPRESTASI
2.      Misi SMP Negeri 5 Sragi

a.       Meningkatkan wawasan pengetahuan keagamaan ysng didasari keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME
b.      Meningkatkan mutu pendidikan sistem nilai, agama, dan budaya dengan kemajuan IPTEK
c.       Meningkatkan pelayanan belajar secara efektif, aktif, kreatif dan menyenangkan
d.      Menumbuhkan kesadaran peserta didik untuk menuntut ilmu dari ayunan sampai liang lahat
e.       Membentuk peserta didik yang berperilaku tertib, jujur,santun, disiplin, dantanggung jawab pada diri sendiri maupun lingkungan
f.       Menciptakan lingkungan sekolah yang BATIK (Bersih, Aman, Tertib, Indah, Kekeluargaan)
g.      Menumbuhkan semangat untuk berprestasi bagi semua warga sekolah
h.      Membekali peserta didik dengan keterampilan, sehingga peserta didikmampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal sebagai bekal hidup di masa depan
i.        Mengintegrankan pendidikan keterampilan pada mata pelajaran muatan lokal dan ekstrakurikuler

D.    Tujuan Program Kerja Koordinator Urusan Humas

Adapun tujuan dari program kerja Koordinator Urusan Hubungan Masyarakat adalah sebagai berikut.
a.                  Meningkatkan kerja sama antar warga sekolah.
b.                 Meningkatkan kerja sama antara sekolah dengan masyarakat sekitar sehingga masyarakat merasa memiliki dan tanggungjawab keberadaan sekolah.
c.                  Meningkatkan  kerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, komite sekolah sehingga bersama-sama berperan aktif dengan maju mundurnya sekolah.
d.                 Menjalin kerjasama dengan alumni
e.                  Menjaga keharmonisan hubungan dengan masyarakat sekitar sehingga keamanan sekolah dapat terpelihara dengan baik.
f.                  Meningkatkan dan menumbuhkembangkan jiwa persaudaraan, kebangsaan dan persatuan .
g.                 Bersama dengan BP/BK Menjalin hubungan dengan sekolah lanjutan setelah SMP untuk meningkatkan wawasan peserta didik tentang pentingnya pendidikan.


E.     Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai dari program ini adalah  terjalinnya hubungan yang baik antar anggota masyarakat sekolah, masyarakat umum, lingkungan, industri ,pemerintah , instansi swasta ,komite,  tokoh-tokoh masyarakat, alumni dan media massa sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan terjalin rapi serta saling pengertian pada tahun pelajaran 2019 / 2020.

F.     Tugas Pokok Humas

Seperti yang telah disinggung pada bagian latar belakang, bahwa Koordinator Urusan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.         Mengatur hubungan sekolah dengan orang tua.
2.         Memelihara hubungan baik dengan komite sekolah.
3.         Memelihara dan mengembangkan hubungan sekolah dengan lembaga-lembaga   pemerintah, swasta dan organisasi nasional.
4.         Mengkoordinasikan seluruh program kegiatan Koordinator Urusan Hubungan Masyarakat, sehingga tercipta kinerja yang baik.
5.         Membantu Kepala Sekolah yang karena tugas-tugasnya tidak dapat langsung memberikan informasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang memerlukannya.
6.         Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Humas secara berkala


BAB II
PROGRAM KERJA KOORDINATOR URUSAN HUMAS


A.             Jenis Kegiatan

1.      Kegiatan Eksternal
Kegiatan ini selalu berhubungan atau ditujukan kepada instansi atasan dan masyarakat di luar sekolah. Ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan dalam hal ini yakni:
a.      Indirect act adalah kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat melalui perantara media tertentu seperti misalnya, Internet/Website Sekolah, penyebaran informasi melalui media cetak, pameran sekolah dan berusaha independen dalam penerbitan majalah atau buletin sekolah.
b.    Direct act adalah kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat melalui tatap muka, misalnya: rapat bersama dengan komite sekolah, konsultasi dengan tokoh masyarakat, melayani kunjungan tamu dan sebagainya.

2.      Kegiatan Internal
Kegiatan ini merupakan publisitas ke dalam, sasarannya adalah warga SMP N 5 Sragi Indonesia yang bersangkutan yaitu para Guru, Staf karyawan, dan peserta didik. Kegiatan ini juga dapat dilakukan dengan dua kemungkinan yakni sebagai berikut.
a.       Indirect act adalah kegiatan internal melalui penyampaian informasi melalui surat edaran; penggunaan papan pengumuman di sekolah, penyelenggaraan majalah dinding, pemasangan iklan/pemberitahuan khusus melalui mass media, dan kegiatan pentas seni.
b.      Direct act adalah kegiatan internal yang dapat berupa: rapat dewan guru; upacara sekolah; karyawisata/rekreasi bersama; dan penjelasan pada berbagai kesempatan.

B.              Bentuk Operasional Humas

1.                  Bidang Sarana Akademik
Tinggi rendahnya prestasi lulusan (kualitas maupun kuantitas), penelitian, karya ilmiah (lokal, nasional, internasiona), jumlah dan tingkat kesarjanaan pendidiknya, sarana dan prasarana akademik termasuk laboratorium dan perpustakaan atau Pusat Sumber Belajar, Sumber Belajar yang mutakhir serta teknologi instruksional yang mendukung Proses Belajar Mengajar, termasuk ukuran prestasi dan prestise-nya.

2.                  Bidang Sarana Pendidikan
Gedung atau bangunan sekolah termasuk ruang belajar, ruang praktikum, kantor dan sebagainya beserta perabot atau mebeuler yang memadai akan memiliki daya tarik tersendiri bagi popularitas sekolah.

3.                  Bidang Sosial
Partisipasi SMP N 5 Sragi dengan masyarakat sekitarnya, seperti bakti sosial, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi dan sebagainya akan menambah kesan masyarakat sekitar akan kepedulian sekolah terhadap lingkungan sekitar sebagai anggota masyarakat yang senantiasa sadar lingkungan demi baktinya terhadap pembangunan masyarakat.

4.                  Kegiatan Karya Wisata
Sebagai sarana hubungan sekolah dengan masyarakat, seperti membawa spanduk serta atribut sekolah sampai keluar daerah menyababkan nama SMPN 5 Sragi dapat dikenal lebih luas sampai luar kota. Bahkan tertib sopan santun para siswanya di perjalanan akan mendapat kesan tersendiri dari masyarakat yang disinggahi dan dilaluinya.

5.                  Kegiatan Olah Raga dan Kesenian
Juga dapat merupakan sarana hubungan sekolah dengan masyarakat, misalnya dalam lomba antar sekolah akan membawa keunggulan sekolah dan membawa nama baik SMPN 5 Sragi

6.                  Menyediakan fasilitas sekolah untuk kepentingan masyarakat sekitar sepanjang tidak mengganggu kelancaran Proses Belajar Mengajar, demikian sebaliknya fasilitas yang ada di masyarakat sekitarnya dapat digunakan untuk kepentingan SMPN 5 Sragi

7.               Mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat dalam kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, masih banyak lagi kegiatan operasional hubungan sekolah dengan masyarakat yang dikreasikan sesuai situasi, kondisi serta kemampuan pihak-pihak terkait.

C.                Program Khusus Koordinator Urusan Humas

1.                  Melakukan relasi sosial dengan komite sekolah dan masyarakat desa Krasak dan sekitarnya dalam bentuk kerjasama dua arah berkaitan dengan pendidikan
2.                  Melakukan relasi sosial dengan pihak sekolah penyangga terkait dengan  upaya penerimaan siswa baru
3.                  Melakukan relasi sosial dengan SMA/SMK negeri dan swasta, terutama dalam upaya peningkatan jumlah siswa yang lanjut studi
4.                  Melakukan relasi sosial dengan pihak media massa terutama untuk membangun citra positif dan pemberian informasi yang aktif dan proporsional
5.                  Pemasangan berbagai informasi dan dokumentasi kegiatan sekolah melalui papan pengumuman, dan media sosial
6.                  Bekerjasama menjalin hubungan baik dengan guru, karyawan beserta keluarga dan komite sekolah
7.                  Praktek siswa di masyarakat dalam bentuk Bakti sosial dan pertandingan olahraga persahabatan
8.                  Mengadakan pemilihan siswa berprestasi.
9.                   Membuat Website/Blog sekolah

D.          Faktor Pendukung
Kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat di SMP N 5 Sragi,bisa berjalan dengan baik apabila di dukung oleh beberapa faktor yakni:
a.          Adanya program dan perencanaan yang sistematis.
b.         Tersedia basis dokumentasi yang lengkap.
c.          Tersedia tenaga ahli, terampil dan alat sarana serta dana yang memadai.
d.         Kondisi organisasi sekolah yang memungkinkan untuk meningkatkan kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat.


BAB III
PENUTUP


A.           KESIMPULAN

1.        Dengan tersusunnya Program kerja Koordinator Urusan Humas Tahun Pelajaran 2018/2019  diharapkan bisa dijadikan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas serta mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan yang berada di lingkungan SMPN 5 Sragi. 

2.   Program Kerja yang telah tersusun didasarkan pada banyak pertimbangan dengan tujuan mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari semua pihak sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan mutu pendidikan di SMPN 5 Sragi

B.            SARAN

1.        Seluruh proses yang diperlukan untuk sistem Manajemen Mutu Koordinator Urusan Humas ditetapkan, dipelihara dan diterapkan.
2.        Penerapan dan pengembangan Koordinator Urusan Humas secara berkelanjutan.

Akhirnya, hanya kepada Allah SWT dimohonkan petunjuk dan ridhoNya agar rencana yang telah ditetapkan dapat terwujud sebagaimana mestinya.  Amiiin.